Kompas TV nasional rumah pemilu

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Punya Banyak Bukti Jadi Korban Kecurangan TSM di Pilpres 2024

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 22:03 WIB
kubu-prabowo-gibran-sebut-punya-banyak-bukti-jadi-korban-kecurangan-tsm-di-pilpres-2024
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman menyebut pihaknya memiliki bukti kuat bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan korban kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2024.

Pernyataan Habiburokhman tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024) tentang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi gini, saya bilang tadi kalau kita bicara TSM, justru kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” tuturnya.

“Jadi artinya pelakunya baik paslon 1 maupun paslon 3, nah itu nanti akan juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Baca Juga: Jawaban Anies Ditanya Soal Kemungkinan Jadi Oposisi Jika Tidak Menang di Pilpres 2024

Bahkan, kata Habiburokhman, pihaknya juga menemukan adanya institusi tertentu yang secara TSM digunakan untuk memenangkan paslon lain.

“Juga adanya institusi-institusi tertentu, kementerian-kementerian, kepala-kepala daerah, pj kepala daerah yang memang secara terstruktur, sistematis dan massif digunakan untuk kemenangan mereka,” katanya.

“Nanti kan kita bisa lihat, Pak Todung punya dalil, kai punya dalil, kan harus berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) merupakan undang-undang pemilu yang paling sempurna yang pernah ada.

“Undang-undang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun karena undang-undang itu merupakan bentuk kesepakatan kita semua,” jelasnya.

“UU nomor 7 tahun 2017 menurutnya undang-undang pemilu yang paling sempurna yang pernah ada, karena dia mengakomodir, dia mengatur semua hal ihwal terkait pemilu sampai sedetail-detailnya,” katanya.

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Deputi Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan di MK terkait dugaan kecurangan pemilu yang TSM.

Pihaknya juga akan membuktikan tentang dugaan adanya mobilisasi massa.

Baca Juga: Kata Pengamat soal PSI Usul Jokowi Jadi 'Ketua Koalisi Parpol': Harus Ada Persetujuan Prabowo

“Sebetulnya sih mobilisasi massa kan bisa kelihatan. Anda juga bisa melihat bagaimana pembagian bansos itu dilakukan. Ini semua sudah diberitakan di media, bagaimana intimidasi itu dilakukan misalnya terhadap kepala desa,” bebernya.

“Kita mendapatkan banyak sekali keterangan dan informasi. Saya ketemu dengan beberapa pihak kepala desa di daerah yang kita minta untuk jadi saksi, tapi mereka semua dihadapkan pada ketakutan,” tuturnya.

Ketakutan tersebut, lanjut dia, termasuk ketakutan untuk bisa bersaksi, dan untuk memberikan keterangan.

“Nama mereka sendiri mereka tidak mau disebutkan, Inilah iklim yang sedang kita hadapi sekarang ini,” katanya.

“Kalau kita ingin mengungkapkan kebenaran konstitusional, kita butuh keberanian dari semua pihak, baik itu saksi, baik itu ahli, maupun hakim Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x