JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
RPP Manajemen ASN ini ditargetkan untuk disahkan pada 30 April 2024. Hal itu diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas saat memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/03/2024).
Berikut bocoran RPP Manajemen ASN 2024 yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: BMKG: Ada 3 Bibit Siklon, Waspadai Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Banten hingga Jateng
Anas mengatakan, dalam RPP Manajemen ASN ini akan mengatur penataan rekrutmen dan jabatan PNS-PPPK yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan PNS-PPPK dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ujarnya.
Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.
Sanjutnya diuraikan, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.