Kompas TV nasional hukum

Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 DPT Tanpa Rapat Pleno, Ungkap Sosok Inisiator

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 16:39 WIB
ketua-nonaktif-ppln-kuala-lumpur-akui-ubah-1-402-dpt-tanpa-rapat-pleno-ungkap-sosok-inisiator
Tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Ketua nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk mengakui melakukan replacement atau pengubahan pada 1.402 Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk mengakui melakukan replacement atau pengubahan pada 1.402 Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Umar mengaku pengubahan 1.402 DPT tersebut dilakukan tanpa rapat pleno.

Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

"Apakah di sekitar bulan Desember (2023) sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan, mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih. Kemudian, memasukkan data-data baru yang diperoleh dari data domestik atase ketenagakerjaan?” tanya jaksa kepada Umar.

“Iya,” jawab Umar.

Jaksa pun kemudian bertanya terkait jumlah data pemilih yang diubah pihak Umar di Pos Pemilu 2024 tingkat Kuala Lumpur, Malaysia.

“Berapa banyak nama pemilih itu?” cecar jaksa.

“1402,” jawab Umar.

Mengutip Antara, Jaksa kemudian mendalami jawaban Umar terkait adakah rapat pleno sebelum pengubahan data pada DPT tersebut.

Namun Umar mengaku bahwa pengubabahan 1.000 lebih data pemilih tersebut dilakukan tanpa rapat pleno.

“Apakah terhadap perubahan, pengurangan, dan penambahan DPT itu dilakukan melalui pleno terbatas atau terbuka?” tanya jaksa lagi.

“Tidak,” jawab Umar.

Dalam persidangan tersebut, Umar mengaku ide mengubah DPT adalah inisiatif Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: 7 PPLN Didakwa Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Palsukan Data dan Daftar Pemilih di Kuala Lumpur


 



Menurut penjelasannya ide tersebut disampaikan Tita melalui grup WhatsApp yang didalamnya ada anggota dan sekretariat PPLN Kuala Lumpur.

“Di situ, saudara Tita sudah mengangkat isu itu dan bahkan sudah mengirimkan file-file-nya dan tidak ada yang menanggapi saat itu,” ucap Umar.

Umar menyebut, data 1.402 itu diambil dari data domestik atase ketenagakerjaan. Meski demikian Umar mengaku tak pernah membuka data tersebut.

"Karena saya selaku ketua itu kan mengakomodir apa yang menjadi keperluan dan kebetulan saat itu divisi data memerlukan data untuk database, sehingga kita mintakan saja melalui kepala perwakilan ke atase ketenagakerjaan, tapi saya tidak pernah membukanya,” jelasnya dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, terdapat Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang didakwa melakukan tindak pidana Pemilu dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Tujuh terdakwa tindak pidana Pemilu yakni, Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN Lainnya antara lain Tita Octavia Cahya Rahayu berstatus mahasiswa dan Dicky Saputra. 

Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono,  A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta seorang dosen bernama Masduki Khamdan Muchamad yang sempat masuk DPO Bareskrim Polri. 

JPU pada Kejaksaan Agung menilai para terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x