Kompas TV nasional hukum

Tim Hukum Anies-Muhaimin Soal Gugatan Hasil Pilpres: Ini Bukan Persoalan Hasil, Ini Persoalan Proses

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 13:05 WIB
tim-hukum-anies-muhaimin-soal-gugatan-hasil-pilpres-ini-bukan-persoalan-hasil-ini-persoalan-proses
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan proses pemilihan presiden (pilpres) 2024 dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Diketahui, THN Anies-Muhaimin melayangkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) pagi tadi.

“Ini bukan persoalan hasil, ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu,” ucap Ari dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Amin: Kami Berharap Pemungutan Suara Ulang, Tanpa Cawapres 02

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan banyaknya pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan ini di forum MK, forum resmi, forum yang legal. Kami masih punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” tegas Ari.

“Demi tegaknya konstitusi kita, demi menjaga demokrasi, ini kami ajukan, dan ini adalah pertanggungjawaban profesional kami,” sambungnya.

Dalam gugatan hasil pilpres tersebut, pihaknya menyebutkan beberapa hal yang menjadi perhatiannya, termasuk pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Ari menerangkan bahwa bergabungnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini telah memiliki dampak yang luar biasa.


 

“Kebetulan cawapres anak presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa, dampak ini yang kita uraikan, bagaimana fakta di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main,” terangnya.

Baca Juga: Jubir Anies-Muhaimin Sebut Pada Pemilu 2024 Telah Terjadi Tirani Uang, Penipuan Demokrasi

Salah satu permohonan THN Anies-Muhaimin dalam gugatan tersebut adalah diadakannya pemungutan suara ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

“Itu diganti calon wakilnya, silakan, siapa saja diganti. Dalam permohonan kami, kita minta diadakan pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi.”

Ari juga optimis dengan komposisi hakim konstitusi menilik track record dari para hakim yang baik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x