Kompas TV nasional hukum

Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU: Dalam Sejarah Pilpres Belum Pernah Diulang

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 22:43 WIB
yusril-yakin-mk-tolak-gugatan-sengketa-phpu-dalam-sejarah-pilpres-belum-pernah-diulang
Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat menyapa kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam sidang pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Rony Ariyanto Nugroho/Kompas.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sengketa hasil pemilu saat ini diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Yusril, sepanjang sejarah Indonesia, MK belum pernah membatalkan seluruh hasil pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Ia meyakini keputusan serupa akan diterbikan MK terkait Pilpres 2024.

"Sudah berapa kali MK memeriksa dan memutus perkara PHPU, belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres untuk kedua kalinya,” kata Yusril dalam konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Dalam Sidang PHPU di MK, Tim Ganjar-Mahfud Minta Izin Tidak Ikuti Sistematika yang Dibuat Mahkamah

Pengacara yang memimpin Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menganggap permohonan tim Anies-Muhaimin lebih banyak memuat asumsi dibanding bukti.

“Intinya sih kami menilai bahwa permohonan lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” katanya.

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai tim Ganjar-Mahfud terlalu memaksakan persoalan dalam sidang.

Otto menganggap tim Ganjar-Mahfud meminta MK mengambilalih penanganan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menjadi kewenangan Bawaslu.

”Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalau tidak ada aturan yang berlaku seperti kasus TSM tahun 2014. Enggak ada aturan soal TSM sehingga MK mengambil terobosan, menciptakan adanya pelanggaran TSM," kata Otto dikutip Kompas.id.

"Nah, sekarang TSM sudah diatur di dalam UU Pemilu. Jadi, tidak ada ruang lagi bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada," imbuhnya.

Tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui meminta MK membatalkan Surat Ketetapan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Keduanya menilai suara Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara tidak sah.

Baca Juga: Anies -Muhaimin Soroti Politik Uang Gus Miftah hingga Penyuapan dalam Gugatan Sengketa Pemilu di MK




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x