Kompas TV nasional rumah pemilu

Andi Arief: Kemungkinan Kubu 01 dan 03 Menang di MK 0 Persen

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 08:31 WIB
andi-arief-kemungkinan-kubu-01-dan-03-menang-di-mk-0-persen
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menyebut kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tak akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut dia, tak ada kecurangan terjadi terstruktur, sistematis dan masif hingga harus membuat pesta demokrasi lima tahunan itu harus diulang. 

Baca Juga: Stafsus Presiden Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Sengketa Pilpres: Tidak Ada Alasan Terlibat

"Jadi kemungkinannya itu 0 persen ya untuk bisa dimenangkan kalau menurut saya. Karena nggak ada celah yang bisa untuk dijadikan barang penyandingan rekapitulasi atau yang disebut sistematis itu. Jadi nggak bakal terlihat," kata Andi Arief kepada wartawan, Kamis (28/3/2024). 

"Sistematis itu satu gerakan yang masif. Di zaman Orde Baru pun nggak bisa dengan struktur masif, karena buktinya Jakarta pernah kalah pemilu itu Orde Baru dengan PPP, atau di Aceh. Jadi nggak ada yang masif. Seperti sekarang tuduhan yang masif itu yang mana yang dimaksud masif terstruktur itu? Jadi menurut saya kemungkinan menangnya 01 dan 03 itu 0 persen," ucapnya.  

Andi mengatakan, ketika sengketa pilpres digelar di MK sejak tahun 2009, tak ada yang pernah dikabulkan.  

Bahkan, gugatan materi itu secara umum selalu sama, yakni kecurangan masif, kendala lapangan hingga aparat tak netral.

"Saya mengikuti gugatan capres cawapres yang kalah setelah keputusan KPU dengan ke MK itu sejak 2009 pada waktu itu Ibu Megawati dan Pak Prabowo serta Jusuf Kalla-Wiranto melawan SBY-Boediono."

"Materinya juga tentang pemilu yang kecurangan yang masif dan kendala-kendala teknis di lapangan, tuduhan aparat tidak netral dan lain sebagainya," kata Andi Arief.

Ia menambahkan, tuduhan-tuduhan itu lantas tidak pernah terbukti dengan berbagai alasan. Adanya saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak meyakinkan para hakim MK.

"Tidak terbukti. Karena jaraknya juga cukup jauh kalau untuk direkapitulasi juga tidak bisa, karena saksi-saksi tidak ada. Bahkan saksi-saksi yang diperiksa dari KPU, dari pihak-pihak lain itu tidak cukup meyakinkan untuk mengalahkan pasangan SBY-Boediono," ujarnya.

Kemudian, pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto ketika berpasangan dengan Hatta Radjasa juga mengajukan gugatan saat dikalahkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla. 


"Kemudian 2014 Pak Prabowo-Hatta juga mengajukan ke MK. Kurang lebih sama tuduhannya macam-macam lah, tapi secara rekapitulasi tidak bisa membuktikan, tuduhan ada kecurangan sistematis juga tidak terbuktikan, sehingga MK memutuskan Pak Jokowi yang berpasangan dengan Pak Jusuf Kalla menang."

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Blak-blakan Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol! Ini Alasannya

"2019 juga demikian kemarin. Kita juga baru menyaksikan juga kurang lebih sama, materi yang kurang lebih sama 2024 ini kalau saya lihat dari tuntutan-tuntutan juga hampir sama. Jadi ini hanya mengulang-ulang saja," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x