Kompas TV nasional hukum

Tolak Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran, Pihak KPU: Tidak Berdasar dan Mengada-ada

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 14:38 WIB
tolak-dalil-kubu-anies-soal-pencalonan-gibran-pihak-kpu-tidak-berdasar-dan-mengada-ada
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak dalil pemohon yang menyebut seharusnya KPU menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Hifdzil Alim selaku kuasa hukum termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024), menyatakan dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak berdasar dan mengada-ada.

“Bahwa termohon menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim, dan permohonan pemohon aquo kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis kategoris, dan spesifik, diakui validitas maupun kebenarannya oleh termohon,” kata Hifdzil membacakan.

“Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada.”

Baca Juga: Kuasa Hukum KPU Sebut Format serta Dalil Pemohon di Perkara PHPU MK Tidak Jelas dan Kabur

Ia juga dengan tegas menolak pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa seharusnya termohon tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat formil.

“Bahwa tindakan termohon yang menerima pencalonan paangan calon nomor urut 2 telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023.

PKPU tersebut mengatur tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden meliputi pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, penetapan, dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib mencantumkan sejumlah dokumen dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU.

“Wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PKPU nomor 19 tahun 2023, Jo Pasal 18. 19. Dan Pasal 21 PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Menurutnya, berdasarkan sejumlah pemeriksaan dan verifikasi, termohon menyatakan dokumen pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat.

“Berdasarkan ketentuan, termohon menyatakan lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.”

“Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh termohon terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen peryaratan calon bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah memenuhi syarat,” ujarnya.


Dengan terpenuhinya dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan maka pasangan bakal capres-bacawapres Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Bos Freeport di Istana, Ini yang Dibahas

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 PKPU nomor 19 tahun 2023.

“Menetapkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x