Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.
4. Pengolahan kilang minyak ilegal di Tuban
Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur terjadi pada 2009-2011. Dikutip dari laman KPK, kasus pengolahan kondesat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp35 triliun.
5. Asabri
Kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.
6. Kasus korupsi PT Jiwasraya pada 2008-2018 sebesar Rp16,8 T
Baca Juga: Timnas AMIN Optimis Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Akan Dikabulkan MK
7. Korupsi Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) (Kerugian Rp12 T)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut, kasus ini merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,31 triliun. Dengan demikian jika dijumlah senilai Rp 18,35 triliun.
8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 (Rp9 T)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat itu senilai USD 609 juta atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun.
9. Proyek penyediaan menara BTS 2020-2022 (Rp8,03 T)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Johnny G Plate divonis setelah dianggap merugikan negara hingga Rp8,03 T.
10. Kasus Bank Century pada 2008 (Rp6,76 T)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus Bank Century, mengacu data BPK, dari dua proses bailout adalah sebesar Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.