Kompas TV nasional politik

KSP: Bansos Tidak Ada Relevansinya dengan Sengketa Pilpres

Kompas.tv - 1 April 2024, 19:00 WIB
ksp-bansos-tidak-ada-relevansinya-dengan-sengketa-pilpres
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (19/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Irfan Kamil)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemanggilan Presiden Joko Widodo dan menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilu dinilai tidak relevan.

Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan keterangan Presiden Jokowi dan para pembantunya tidak memiliki kaitan dengan Pemilu, lantaran pemerintah berada di posisi termohon ataupun terkait. 

Terlebih, kata dia, pemanggilan Presiden Jokowi dan menteri dikaitkan dengan Bansos yang merupakan program pemerintah dan sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Kalau pemerintah dipanggil ke MK terkait dengan bansos relevansinya apa? Orang bicara tentang sengketa pemilu di MK yang dimintai keterangan terkait bansos dari menteri dan presiden. Kan, tidak ada relevansinya," ujar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ngabalin menjelaskan jika ingin meminta penjelasan atau keterangan pemerintah terkait program bansos, maka MK bukan forum yang tepat untuk membahas hal tersebut. 

Baca Juga: Faisal Basri sebut Bansos El Nino Kebutuhan untuk Dongkrak Suara: Seolah Kita Semua Bodoh

Menurutnya kebijakan atau program yang dibuat pemerintah bisa dibahas di DPR RI, atau bisa digugat ke pengadilan. Namun bukan dibahas di MK. 

Ia pun berharap sidang perkara sengketa Pilpres di MK bisa berjalan secara proporsional, dan tidak menggunakan MK untuk kepentingan politik praktis. 

"Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional agar bermainlah di area itu, tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis," ujar Ngabalin. 

Karena yang dibicarakan di sana data, fakta sehingga kalau ada hal-hal yang disampaikan terkait dengan tuntutannya, maka harus fakta dan bisa diperlihatkan. Itu aja sebetulnya yang sedang diperbincangkan," ucapnya. 

Adapun permasalahan bansos menjadi sorotan dari gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Pakar HTN: Wewenang Mahkamah Konstitusi Putus Perselisihan Suara, Bukan Penyaluran Bansos

Bansos dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pemenangann pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x