Kompas TV nasional hukum

MK Ingatkan Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Tidak Bisa Diwakilkan

Kompas.tv - 2 April 2024, 03:16 WIB
mk-ingatkan-kehadiran-4-menteri-jokowi-di-sidang-sengketa-pilpres-penting-tidak-bisa-diwakilkan
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang perselisihan hasil pemilu di gedung MK, Senin (1/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri di Kabinet Indonesia Maju dapat hadir di sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024. 

Panitera MK diketahui telah menjadwalkan empat menteri untuk hadir di sidang sebagai saksi pada Jumat (5/1/2024) mendatang.

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan kehadiran empat menteri yang diminta sebagai saksi tidak dapat diwakilkan.

Menurut Enny kesaksian keempatnya dibutuhkan buat mendalami dalil-dalil dalam gugatan para pemohon. 

Hakim MK juga memiliki pertimbangan tersendiri untuk memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Baca Juga: KSP Minta MK Proporsional, Tak Perlu Panggil Presiden hingga Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

Hal ini sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dan Bawaslu, 

"Maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut. Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ujar Enny Nurbaningsih, Senin (1/4/2024) malam. Dikutip dari Kompas.com

Enny meyakini keempat saksi dapat menghadiri panggilan hakim MK, sebab panitera telah mengirimkan surat panggilan, kepada para saksi. 

Enny tidak bisa menjawab lebih lanjut jika para saksi tidak memenuhi panggilan serta konsekuensi jika para saksi tidak hadir.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x