Kompas TV nasional hukum

Ahli dari Tim Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Periksa Dugaan Nepotisme Jokowi, Usut Pelanggaran TSM

Kompas.tv - 2 April 2024, 10:01 WIB
ahli-dari-tim-ganjar-mahfud-sebut-mk-bisa-periksa-dugaan-nepotisme-jokowi-usut-pelanggaran-tsm
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, hadir sebagai ahli dalam sidang PHPU di MK, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, yang menjadi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bicara soal dugaan nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Selasa (2/4/2024) saat Charles menjawab pertanyaan dari tim hukum Ganjar-Mahfud.

Tim hukum Ganjar-Mahfud menanyakan apakah dugaan nepotisme dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan) termasuk ke dalam jenis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Pernyataan Yusril soal Putusan MK 90 Cacat Hukum

Charles menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang menempatkan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu sebagai unsur terstruktur yang potensial melakukan pelanggaran TSM.

“Artinya, kalau kita urai siapa aparat pemerintah, mulai dari presiden sampai jajaran dibawahnya, sampai kepala desa. Itu pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secara terstruktur,” kata Charles, sebagaimana dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa hal ini dibuktikan dalam setiap sengketa pemilu dari tahun ke tahun, di mana pihak pemohon menujukan pelanggaran terstruktur kepada pihak aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Misalnya, pada pemilu 2014, saat Jokowi maju pertama kali dalam pilpres melawan Prabowo, pelanggaran pemilu diarahkan kepada pihak penyelenggara pemilu.

“Yang didalilkan oleh Prabowo pada waktu itu, penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran TSM,” terang Charles.

Kemudian, pada pemilu 2019 saat Jokowi menjadi pertahana, pelanggaran TSM diarahkan kepada aparat pemerintah.

Baca Juga: MK Sebut 4 Menteri yang Dipanggil untuk Sidang Sengketa Pilpres Tidak Bisa Diwakili

Kini, pada pemilu 2024, pelanggaran TSM diarahkan kepada Jokowi meski Kepala Negara itu tak lagi dapat menjadi peserta pemilu.


 

“Ini sudah fatsun, menjadi praktik juga, dan sudah menjadi fakta dalam perkara-perkara yang pernah diputus oleh MK, baik di level pilkada maupun pilpres,” ucap Charles.

Charles kemudian menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memeriksa segala hal terkait dugaan pelanggaran TSM dalam PHPU 2024 ini.

“MK dapat memeriksa itu (nepotisme), untuk dapat membuktikan unsur terstruktur itu. Jangan-jangan para penyelenggara pemilu




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x