Kompas TV nasional hukum

7 Poin Penjelasan Romo Magnis soal Etika dan Pemilu di Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 2 April 2024, 13:04 WIB
7-poin-penjelasan-romo-magnis-soal-etika-dan-pemilu-di-sidang-phpu-mahkamah-konstitusi
Romo Magnis saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis selaku ahli yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024), menyampaikan tujuh hal yang berkaitan dengan pemilu pada Februari 2024 lalu.

Perkara PHPU tersebt dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3 pda Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Berikut ini saya mau memamaparkan bahwa dalam kaitan dengan peilihan umum Februari lalu yang disingkat pemilu, ada unsur-unsur yang kalau betul-betul terjadi merupakan pelanggaran etika yang serius, serta apa implikasi dari pelanggaran-pelanggaran itu,” bebernya.

Menurut Romo Magnis, etika dimaksud ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik sebagai kualitas manusia sebagai manusia.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Romo Magnis: Membuat Presiden Mirip Pemimpin Organisasi Mafia!

“Etika membedakan manusia dari binatang. Binatang hanya mengikuti aluri-naluri alamiah, tetapi manusia sadar bahwa nalurinya hanya boleh diikuti apabila baik, dan bukan tidak baik.”

“Apakah seseorang itu baik atau buruk diukur dari apakah dia hidup secara etis atau tidak,” jelasnya.

Poin kedua adalah tentang hukum. Menurut Romo Magnis, tuntutan-tuntutan paling dasar dari etika sejak ribuan tahun dituangkan oleh manusa ke dalam ketentuan-ketentuan hukum, misalnya larangan untuk menyiksa orang lain.

“Jadi, tidak memperhatikan hukum yang berlaku dengan sendirinya merupakan pelanggaran etika.”

“Tiga, etika dan hukum. Agar manusia dinilai baik secara etis tak cukup ia tidak melanggar hukum. Etika menuntut lebih, yaitu agar manusia selalu juga apabila tidak ada ketentuan hukum, harus berbaik hati, jujur, caring, bersedia memaafkan, adil, bertanggung jawab dan seterusnya,” bebernya.

Keempat, adalah entang etika dan penguasa, yang berlaku bagi seorang penguasa, misalnya seorang persiden. Tak cukup asal ia tidak melanggar hukum.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x