Kompas TV nasional hukum

Kala Hotman Tak Terima Presiden Jokowi Disebut Pencuri Bansos menurut Pendapat Ahli Romo Magnis

Kompas.tv - 2 April 2024, 20:50 WIB
kala-hotman-tak-terima-presiden-jokowi-disebut-pencuri-bansos-menurut-pendapat-ahli-romo-magnis
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat di sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno sebagai ahli di sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya Romo Magnis menyoroti pelanggaran etika yang terjadi terjadi dalam Pilpres 2024. Pertama mengenai pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Kedua, dugaan keberpihakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Pilpres. Ketiga nepotisme, keempat pembagian bantuan sosial dan terakhir mengenai manipulasi yang terdapat dalam Pilpres 2024. 

"Kalau Presiden berdasarkan kekuasaan begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian," ujar Magnis dalam keterangannya di persidangan, Selasa (2/4/2024), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Romo Magnis menjelaskan hal tersebut merupakan pelanggaran etika. Bahkan Profesor Filsafat STF Driyakara menilai hal itu merupakan tanda bahwa presiden sudah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatannya sebagai presiden.

Baca Juga: Guru Besar Filsafat, Romo Magnis Ingatkan Bansos Bukan Milik Presiden

"Bahwa kekuasaan yang dimiliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan melayani masyarakat," ujar Romo Magnis. 

Pernyataan tersebut mendapat reaksi anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Pengacara senior ini meminta ahli untuk membuktikan tuduhan, Presiden Jokowi mempolitisasi bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. 

Ia lantas mengingatkan pemberian bansos oleh presiden sudah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).

"Data itu sudah ada semuanya. Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada," ujar Hotman.

Baca Juga: Dituding Gunakan Bansos Demi Menang di Pilpres, Gibran Bilang Begini..

Ia pun mempertanyakan alasan Romo Magnis menganggap Presiden Jokowi seolah-olah mencuri uang.

Menanggapi pertanyaan Hotman, kubu pemohon menginterupsi dan mengatakan bukan ranah Romo Magnis untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulang pertanyaan.

"Pertanyaan Pak Hotman yang pertama sudah bisa ditangkap. Jangan diulang-ulang," ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.

"Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos. Itu dia tidak ambil, sudah ada datanya," ujar Hotman menegaskan.

Baca Juga: Tegas! Hotman Bantah Teori Ahli: Apakah Ini Bukti Teori Anda Tidak Konklusif?!

Romo Magnis menjelaskan yang disampaikannya bersifat teoritis. Ia juga tidak mengatakan apapun tentang yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. 

"Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya," ujar Romo Magnis. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x