Kompas TV nasional hukum

Lemkapi Minta Bareskrim Polri Usut Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong

Kompas.tv - 16 April 2024, 22:50 WIB
lemkapi-minta-bareskrim-polri-usut-dugaan-penistaan-agama-yang-dilakukan-pendeta-gilbert-lumoindong
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

Menurut Edi, Bareskrim Polri perlu mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Gibert demi tercipta rasa keadilan.

"Kita minta Bareskrim Polri mendalami semua pernyataan Gilbert dalam ceramahnya demi untuk keadilan," kata Edi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Temui Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert Minta Maaf dan Klarifikasi Terkait Ceramah Singgung Zakat

Edi mengatakan, pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang membanding-bandingkan cara beribadah umat Islam dengan umat Kristiani sangat tidak beretika.

Pernyataan Gilbert tersebut, kata dia, membuat umat Muslim marah. Sebab, secara tidak langsung Pendeta Gilbert telah merendahkan ajaran Islam dalam ceramahnya.

"Gilbert silakan minta maaf dan menemui tokoh-tokoh agama seperti Jusuf Kalla dan MUI,” tutur Edi Hasibuan, dikutip dari Antara.

“Tapi perbuatan Gilbert menurut kami tidak hanya sebatas minta maaf karena ceramahnya sudah menjurus kepada adanya dugaan perbuatan melanggar hukum.”

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pernyataan Gilbert dengan membuat guyonan dalam ceramahnya telah melanggar prinsip dasar keberagaman yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama yang Libatkan Komika AR

"Tindakan Gilbert adalah bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental. Apalagi yang dibicarakan itu soal rukun Islam yang berkaitan dengan shalat dan zakat," tuturnya.

"Pendeta Gilbert diduga telah melakukan penodaan terhadap agama. Perbuatan Gilbert bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan undang undang PNPS no 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Tindakan penodaan agama jelas adalah masalah serius.”

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya. Selain itu, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Buntut Ucapannya, Zulkifli Hasan Dilaporkan terkait Kasus Penistaan Agama ke Bareskrim Polri


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x