Kompas TV nasional hukum

MK: Siapa pun Mau Sampaikan Amicus Curiae Tak Ada Larangan, Soal Substansi Itu Ranah Hakim

Kompas.tv - 17 April 2024, 14:53 WIB
mk-siapa-pun-mau-sampaikan-amicus-curiae-tak-ada-larangan-soal-substansi-itu-ranah-hakim
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Kamis (26/10/2023). (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi tegaskan tidak ada larangan bagi pihak mana pun untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, untuk substansi menilai itu menjadi ranah hakim konstitusi.

Demikian Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

“Saya kira semua elemen masyarakat siapa pun itu kalau memang mau menyampaikan amicus curiae tidak ada larangan. Dan MK sudah pasti, kami terima dan sampaikan kepada hakim konstitusi. Soal menilai isinya, menilai substansinya, itu ranahnya hakim konstitusi,” tegas Fajar.

Fajar lebih lanjut pun menyampaikan, amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU merupakan fenomena yang relatif baru.

Baca Juga: Projo Bongkar Skema Pilkada DKI: Kalau Anies Maju, Ridwan Kamil Maju

“Seingat saya dalam pengujian undang undang, disebut saja dalam pertimbangan, tapi tidak sepenuhnya diikuti atau mungkin dipertimbangkan sebagian, tidak secara keseluruhan. Tapi itu dalam konteks pengujian undang-undang. Nah, untuk Pilpres, ini fenomena yang relatif baru,” ujar Fajar.

“Karena (pada Pilpres) 2019, 2014, 2009, 2004, seingat saya enggak ada amicus curiae. Apalagi sampai sebanyak sekarang.”

Perihal amicus curiae, inisiatif awal diajukan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Sulistyowati Irianto untuk perkara Pemilu 2024 di MK. Dalam amicus curiae yang ditujukan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim MK, terdapat 303 orang yang memperkuatnya dari berbagai latar belakang.

“Isinya adalah analisis akademik terhadap pasal-pasal yang terkait dengan Pemilu gitu ya, dan kemudian di Indonesia itu kebetulan ada dasar hukum yang bisa dikaitkan, misalnya Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 (Tahun) 2009,” ujar Sulistyowati Irianto dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Soal Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati, Projo: Enggak lah, Hari Gini

“Itu dikatakan, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tuturnya.

Belakangan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Mega mengajak rakyat Indonesia untuk berdoa. “Semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini "Habis gelap, terbitlah terang". Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tulis Mega.


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x