Kompas TV nasional politik

38 Kementrian dan Lembaga Pindah ke IKN di Tahap Pertama, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 17 April 2024, 22:00 WIB
38-kementrian-dan-lembaga-pindah-ke-ikn-di-tahap-pertama-ini-daftarnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap, pihaknya sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian insentif berupa tunjangan pionir kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyiapkan 11.916 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 38 kementrian/lembaga untuk pidah kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menpan RB Abdullah Azwar Anas tahap pertama pemindahan ASN berlangsung pada September 2024 dari 38 kementerian/lembaga.

Menurut Anas untuk tahap pertama, jumlah ASN yang pindah idealnya mencapai 11.916 orang. Namun, jumlah pasti yang pindah akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.

"Tingkat kementerian/lembaga prioritas pertama ada 179 unit eselon satu di 38 kementerian/lembaga. Jadi sekarang sudah langsung 38 kementerian/lembaga. Enggak kayak sebelumnya, kalau sebelumnya konsepnya sepuluh kementerian/lembaga," ujar Anas di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). 

Anas menambahkan untuk tahap kedua akan ada 6.774 ASN dari 29 Kementerian/Lembaga yang dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: Siap-Siap! Menteri PANRB Ungkap ASN Bakal Pindah ke IKN September 2024

Di Tahap ketiga, jumlah ASN yang dipindah mencapai 14.237 dari 59 Kementerian/Lembaga. 

Anas menjelaskan tahapan gelombang pemindahan ASN ke IKN ini disesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan.

Diketahui, ASN memang mendapatkan fasilitas rumah hunian atau apartemen dinas ketika ditugaskan pindah ke ibu kota baru tersebut. Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan 47 tower kelar dibangun.

"Kita juga menyiapkan bahwa Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis. Kota pemerintahan tetap berjalan, kota bisnis tetap akan bergerak," ujar Anas. 

Baca Juga: Bertemu Tim Cook Presiden Jokowi Ajak Apple Investasi Smart City di IKN

Berikut ini daftar 38 kementerian/lembaga yang akan pindah tahap pertama ke IKN:

1.    Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
2.    Setjen DPD RI
3.    Setjen MPR RI
4.    Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
5.    Mahkamah Agung
6.    Komisi Yudisial
7.    Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)
8.    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
9.    Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
10.    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

Baca Juga: Menteri PUPR: Pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN Sudah 80 Persen, Target Juli 2024 Selesai

11.    Kementerian Pertahanan
12.    Kementerian Dalam Negeri
13.    Kementerian Luar Negeri
14.    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
15.    Kementrian Keuangan
16.    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
17.    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
18.    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
19.    Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
20.    Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

Baca Juga: Kemenag Berikan Insentif untuk 22.000 Guru PAI Non ASN dengan Total Rp 66 Miliar

21.    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
22.    Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
23.    Kementerian Kesehatan
24.    Kementrian Perdagangan
25.    Kementerian Komunikasi dan Informatika
26.    Sekretariat Kabinet
27.    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
28.    Badan Pangan Nasional (Bapanas)
29.    Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
30.    Badan Intelijen Negara (BIN)

31.    Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
32.    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
33.    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
34.    Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
35.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
36.    Kejaksaan 
37.    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
38.    Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x