Kompas TV nasional hukum

KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae

Kompas.tv - 17 April 2024, 21:25 WIB
kpu-putusan-phpu-di-mk-merujuk-alat-bukti-tidak-ada-istilah-amicus-curiae
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya enggan menanggapi lonjakan suara yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasar pada hitung manual (real count) yang terpaut jauh dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Minggu (3/3/2024). (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait banyaknya surat sahabat pengadilan atau amicus curiae mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anggota KPU RI Idham Holik menilai, jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak pernah ada istilah sahabat pengadilan. 

Menurut Idham, dalam pengambilan keputusan, hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan pandangan para pihak yang dihadirkan dalam sidang PHPU. 

Hal itu tertuang dalam UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Di UU MK disebutkan salah satu pertimbangan majelis hakim MK dalam merumuskan putusannya berdasarkan alat bukti.

Kemudian Pasal 37 dalam UU Pemilu juga menyatakan hal serupa, Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Baca Juga: Gerindra Sebut Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Tak akan Jadi Pertimbangan Hakim MK

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," ujar Idham, Rabu (17/4/2024). 

"Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman," imbuhnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Adapun salah satu pihak yang mengajukan amicus curiae yakni Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Megawati menyampaikan surat amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat, Ini Alasannya

Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK," ujar Immanuel.


 



Sumber : Kompas TV/wartakotalive.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x