Kompas TV nasional hukum

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto jadi Tersangka TPPU

Kompas.tv - 18 April 2024, 12:24 WIB
eks-kepala-bea-cukai-yogyakarta-eko-darmanto-jadi-tersangka-tppu
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tiba di KPK untuk pemeriksaan LHKPN, Selasa (7/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penetapan tersangka Eko Darmanto dalam kasus TPPU ini merupakan pengembangkan dari kasus sebelumnya.

Eko diketahui terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang terkait dengan jabatannya. Kasus ini akan segera disidangkan dan Eko akan berstatus sebagai terdakwa.

Baca Juga: Eko Darmanto Ngaku Ditarget karena Kerap Bongkar Kecurangan di Bea Cukai, Sebut Tak Pernah Flexing

“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPU,” kata Ali, Kamis (18/4/2024).

Dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain, yakni Eko diduga mengaburkan harta yang diperoleh dari hasil korupsi penerimaan gratifikasi.

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujar Ali, seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan menyita sejumlah aset Eko Darmanto.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan bahwa kasus Eko Darmanto akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali bilang bahwa tim jaksa KPK telah menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi telah lengkap dan berkas perkara sudah masuk ke tahap penuntutan.

Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, hasil memanfaatkan jabatannya di Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: KPK: Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar dari Jual Beli Harley Davidson

Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer rekening bank keluarga dan berbagai perusahaan terafiliasi.

Adapun untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x