Kompas TV nasional hukum

Diungkap oleh Eks Ajudan: SYL Gunakan Uang Negara Bayar Dokter Kecantikan dan Renovasi Rumah Anaknya

Kompas.tv - 18 April 2024, 17:36 WIB
diungkap-oleh-eks-ajudan-syl-gunakan-uang-negara-bayar-dokter-kecantikan-dan-renovasi-rumah-anaknya
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Panji Harjanto mengungkapkan, ada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL.

Demikian hal tersebut diungkapkan Panji saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Penggunaan anggaran kementerian untuk keluarga SYL terungkap ketika hakim Ida Ayu Mustikawati bertanya kepada Panji mengenai "uang haram", sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan.

Baca Juga: Ketika SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudannya di Persidangan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

"Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu ya di BAP Saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan Saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" kata hakim Ida.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," jawab Panji.

"Memotong anggaran masing-masing apa?" kata hakim menegaskan.

"Eselon I," ujar Panji lagi.

Lalu, Panji mengatakan bahwa uang-uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementan itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Menurut Panji, penggunaan uang negara itu dilakukan sesuai perintah dan arahan SYL.

"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang Saudara tahu?" ujar hakim.

"Yang saya tahu ya untuk Bapak (SYL), kepentingan Bapak," jawab Panji.

Baca Juga: Mantan Ajudan SYL Ungkap soal Perintah Berikan Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan Saudara yang Saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" cecar hakim.

"Ya paling saya arahan dari Bapak sih," kata Panji.

Hakim terus menggali penggunaan uang negara untuk kepentingan keluarga SYL.

Hakim menilai, uang Kementerian Pertanian seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," kata hakim.

Panji lantas mengungkapkan, salah satu penggunaan uang kementerian dipakai SYL untuk pembayaran dokter kecantikan anaknya.

Selain itu, kata Panji, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.

"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" ujar hakim.

"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.

"Lalu biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.

"Biasa biro umum bisa ke saya," ujar Panji.

Baca Juga: Jaksa KPK: Kuasa Hukum Beber Penghargaan Kliennya, Framing Seolah-olah SYL Pahlawan, Bukan Koruptor

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar, hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang itu disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Baca Juga: SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Sulit Bernapas: Paru-paru Saya Tinggal Satu




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x