Kompas TV nasional rumah pemilu

Cak Imin soal Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024: Kalau Diwajibkan, Kita Datang

Kompas.tv - 21 April 2024, 06:35 WIB
cak-imin-soal-sidang-putusan-sengketa-pilpres-2024-kalau-diwajibkan-kita-datang
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024). Cak Imin mengaku siap menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku siap menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). 

Ketua Umum PKB tersebut menyebut bakal hadir apabila dirinya bersama calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, diharuskan MK untuk datang dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

"Kalau MK mewajibkan kita datang, ya kita harus datang," kata Cak Imin dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Ia pun mengaku hingga saat ini masih menunggu kepastian dari MK mengenai kewajiban dirinya dan Anies hadir dalam sidang putusan.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan, tentu kita belum tentu datang," ujarnya.

"Intinya kita masih menunggu perkembangan di MK."

Dalam kesempatan itu, Cak Imin menyebut bakal mengambil sikap usai putusan sengketa Pilpres 2024 dikeluarkan MK.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Mendatang, Hakim MK Dalami 14 Amicus Curiae

Menurut penjelasannya, pihaknya saat ini masih berkonsentrasi menunggu putusan MK.

"Pokoknya kita konsentrasi dan berdoa hari ini sampai tanggal 22 April. Tanggal 22 itu juga bukan berarti pagi. Bisa jadi sampai malam, saya tunggu," ucapnya.

"Kita tunggu saja sampai nanti hasil akhirnya seperti apa. Nanti baru kita bisa bersikap."

Seperti diketahui, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, diagendakan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu pun tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan. 

Rapat tersebut diagendakan hingga Minggu (20/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.

Baca Juga: MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x