Kompas TV nasional politik

Tanggapi Hasil MK, Mahfud MD: ya Kami Menerima, Demi Keadaban Hukum

Kompas.tv - 22 April 2024, 17:54 WIB
tanggapi-hasil-mk-mahfud-md-ya-kami-menerima-demi-keadaban-hukum
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menerima putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku menerima demi keadaban hukum ke depannya. 

"Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," ujar Mahfud di Dedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Mahfud mengatakan bahwa dirinya sudah berjuang di jalur hukum. Maka, kata dia, suka atau tidak, harus menerima keputusan hakim. Ia pun mengaku puas terhadap perjuangan hukum yang dilakukannya selama ini. 

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang, sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Capres Cawapres 01 di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Anies?

Sementara itu Ganjar Pranowo menyampaikan hal singkat saat ditemui wartawan.

"Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Saya dan pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakat dari awal untuk menerima," ucap Ganjar.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini berarti sama halnya dengan yang dilakukan MK pada sidang pagi tadi yang juga menolak permohonan diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4) dilansir dari Breaking News KompasTV.

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga mengalami penolakan serupa oleh MK.

Baca Juga: Soal Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x