Kompas TV nasional politik

Link Live Streaming Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di Kompas TV Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB

Kompas.tv - 24 April 2024, 06:00 WIB
link-live-streaming-penetapan-presiden-wapres-terpilih-di-kompas-tv-hari-ini-mulai-pukul-10-00-wib
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin baru negara ini. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aditya Pradana Putra)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat disaksikan melalui link live streaming Kompas TV. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin baru negara ini.

Penetapan ini akan dilakukan di kantor pusat KPU di Jakarta pada hari ini, Rabu 24 April 2024, pukul 10.00 WIB

"Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4) dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Usai Putusan MK, Presiden Jokowi Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, seperti yang diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik.

Ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024, yang menolak semua permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," sambung Idham Holik.

Sejatinya, KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 pada 20 Maret silam. Namun, hasil pemilihan ini sempat disengketakan oleh dua pasangan calon lainnya.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif pada berbagai tingkat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Menang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Gibran Ingin Segera Temui Anies dan Ganjar

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 22 April 2024, memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam putusannya, MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut.

Namun, ada tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, dalam petitumnya, meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Link Live Streaming Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

>>>> klik di sini <<<<


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x