Kompas TV nasional hukum

Terjerat Kasus Narkoba, Chandrika Chika Cs Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.tv - 24 April 2024, 09:21 WIB
terjerat-kasus-narkoba-chandrika-chika-cs-terancam-hukuman-4-tahun-penjara
Selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba, Selasa (23/4/2024). Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan alasan selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya mengkonsumsi narkoba.(Sumber: Kompas Tv /Iksan Apriansyah.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Chandrika Chika dan kelima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras menyebut Chika Cs dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya dalam konferensi pers, di Polres Mtero Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Ancaman pidana 4 tahun."

Dalam kesempatan itu, ia  mengungkapkan alasan selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya mengkonsumsi narkoba.

Menurut penjelasannya, Chika cs menggunakan barang haram tersebut karena efek pergaulan.

"Tidak ada tujuan khusus, bukan untuk doping atau apa. Jadi memang karena pergaulan,” kata Rezka dalam

"Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah."

Diberitakan sebelumnya Chandrika Chika (CK) bersama lima orang lainnya ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4).

Baca Juga: Polisi Sebut Selebgram Chandrika Chika Sudah 1 Tahun Lebih Pakai Narkoba

 

"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat TKP ditemukan enam orang, yakni perempuan berinisial AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), perempuan CK (20), laki-laki BB (25), laki-laki HJ (27)," kata Rezka, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Iksan Apriansyah.

Dalam keterangannya, HJ merupakan seorang atlet E-sport.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Chika cs ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia menyebut, Chika dan kelima temannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebelumnya juga sudah saling mengenal.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan berkumpul,” jelasnya.

Dalam penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap terkait Narkoba, Modus Pakai Vape Isi Cairan Ganja


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x