Kompas TV nasional hukum

Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat: Punya Itikad Buruk dalam Laporan Terhadap Dewas

Kompas.tv - 25 April 2024, 09:34 WIB
eks-penyidik-kpk-minta-nurul-ghufron-dipecat-punya-itikad-buruk-dalam-laporan-terhadap-dewas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil 57 Institute sebut Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pantas dipecat dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute yang juga mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha, Kamis (25/4/2024).

“Menjadi ironi karena Pimpinan KPK seharusnya justru mendukung adanya penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan KPK. Segera Pecat Nurul Ghufron,” kata Praswad.

Menurut Praswad, Nurul Ghufron punya itikad buruk dalam laporannya terhadap Anggota Dewas KPK yang berkoordinasi dengan PPATK.

Baca Juga: Wapres Ingatkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Terima dengan Baik Putusan MK

“Laporan Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dalam hal Anggota Dewas KPK yang melakukan koordinasi dengan PPATK, menunjukan adanya motif dan itikad buruk yang dilakukan oleh Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK,” ucap Praswad.

Perlu ditegaskan, kata Praswad, koordinasi yang dilakukan Dewas KPK kepada PPATK didasari karena kewenangan penuh untuk mencari bukti. Mengingat Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupkan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK No. 19 tahun 2019.

“Bahkan, temuan Dewas dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum. Kasus Rutan KPK adalah salah satu contoh pendekatam tersebut,” kata Praswad.

“Dalam hal ini, Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan Eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik. Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut.

Baca Juga: Ganjar Tidak Hadir Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres Terpilih: Tidak Ada Undangan

Oleh karena itu, Praswad menilai ada persoalan dari tindakan Ghufron karena memposisikan diri seakan menjadi pembela dari pihak yang menolak diungkapnya kasus korupsi.

“Perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, Praswad mencermati pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri.

“Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke Pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan di sidang pekan depan,” ucap Praswad.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x