Kompas TV nasional hukum

Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Kompas.tv - 25 April 2024, 14:16 WIB
siap-bersidang-di-gugatan-praperadilan-kuasa-hukum-panji-gumilang-sebut-kliennya-dikriminalisasi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

“Nanti kita akan buktikan di persidangan. Kita tidak bisa bongkar sekarang.”

“Bagaimana ini belum cukup unsur dan bukti tapi sudah dinaikkan, dan kita ada bukti tertulisnya jadi ada dugaan kriminalisasi ini ada. Bagaimana seseorang yang belum jadi tersangka belum naik sidik tapi dijadikan tersangka.” Bebernya.

Pihaknya, lanjut Alvin, mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetes legalitas penetapan tersangka.

“Ini kita ajukan praperadilan Pasal 77 adalah mengetes legalitas penetapan tersangka di persidangan.”

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempersilakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penetapan tersangka di kasus TPPU.

Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Kuasa Hukum Singgung soal Pledoi

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan proses penetapan tersangka sudah sesuai fakta yang ditemukan. "(Penetapan tersangka Panji Gumilang) sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," kata Whisnu, Selasa (23/4/2024).

Whisnu juga menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

“Kita (siap) hadapi," ujar Whisnu singkat.


 

Sebagai informasim  kasus TPPU yang dijeratkan kepada Panji kini masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Menurut Whisnu  pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut setelah dinyatakan P-19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 “(Kasus TPPU Panji) masih P-19 pelengkapan berkas perkara,” kata dia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x