Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, Dalami Soal Besaran Potongan Insentif untuk Gus Muhdlor

Kompas.tv - 30 April 2024, 15:05 WIB
kpk-periksa-15-asn-pemkab-sidoarjo-dalami-soal-besaran-potongan-insentif-untuk-gus-muhdlor
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut penyidik KPK memeriksa 15 ASN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo. (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut, pada Senin (29/4/2024) kemarin.

Menururt penjelasannya, 15 ASN tersebut diperiksa terkait besaran potongan uang insentif ASN untuk kepentingan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain, dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS dan Bupati Sidoarjo," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dikutip dari Antara,15 ASN yang diperiksa tersebut yakni,  Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh.

Kemudian Fakhruddin Ahmad Busuda, M. Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), pada Senin (29/1).

Baca Juga: Respons Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Pada Jumat (23/2) KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada hari Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka Gus Muhdlor tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Adapun hasilnya, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujar Ali Fikri, Selasa (16/4).

Pada Jumat (19/4), sedianya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit.

Di sisi lain, KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Lawan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi


 




Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x