Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Kompas.tv - 30 April 2024, 15:34 WIB
kpk-geledah-kantor-setjen-dpr
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, Selasa (30/4/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Selasa (30/4/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.

"Dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Ali kepada Kompas.tv, Selasa.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan di kantor Setjen DPR tersebut, mengingat proses penggeledahan diketahui masih berlangsung.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Baca Juga: KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi 'Mark Up' Rumah Jabatan DPR

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra dicecar soal awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.

Selain itu, Indra juga ditanya mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Ali, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

Tak hanya Indra, materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

Baca Juga: Sekjen DPR Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Rumah Jabatan


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x