Kompas TV nasional hukum

Motif DJ Blake Sebar Foto dan Video Porno Mantan Kekasih, Tak Terima Diputus Cintanya

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 23:32 WIB
motif-dj-blake-sebar-foto-dan-video-porno-mantan-kekasih-tak-terima-diputus-cintanya
Polisi menahan DJ East Blake alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar konten pornografi mantan pacarnya, ARP, di media sosial. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Disc Jockey (DJ) yang dikenal dengan nama East Blake ditangkap usai diduga menyebarluaskan video dan foto porno mantan pacarnya, berinisial ARP di media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengungkapkan DJ East Blake melakukan aksinya lantaran tak terima diputuskan oleh kekasihnya tersrbut.

"Pelaku ini mengancam tapi korban tetap ingin memutuskan hubungan, lalu pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban," kata AKBP Hady dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024), dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, foto dan video mantan kekasihnya tersebut disebar DJ East Blake ke sejumlah akun media sosial, teman-teman dan keluarga korban.

Merasa tak terima dengan aksi DJ East Blake, korban pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (20/4).

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Baca Juga: DJ East Blake Ditahan Polisi, Buntut Sebar Foto Porno Mantan Pacar

Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. DJ East Blake kemudian ditangkap.

"Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (2/5).

Menurut penjelasannya, pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu pun kini telah ditahan.

"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, DJ East Blake dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana kurungan enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kerja Sama FBI dan Polri Bongkar Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional


 



 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x