Kompas TV nasional hukum

KPK: Kasus Korupsi SYL Bisa Meluas ke TPPU, Keluarganya Dapat Dijerat Hukum karena Menikmatinya

Kompas.tv - 3 Mei 2024, 05:30 WIB
kpk-kasus-korupsi-syl-bisa-meluas-ke-tppu-keluarganya-dapat-dijerat-hukum-karena-menikmatinya
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo atau SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan.

Diketahui, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

Baca Juga: SYL Korupsi untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayar Kalau Diminta

"Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan," kata Ali dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Tak hanya SYL, ia menilai keluarga SYL pun dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif, yakni sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Ali pun menjelaskan, dalam TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta dengan nilai ekonomis seperti rumah.

Rumah tersebut, lanjut Ali, kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui bahwa rumah itu diperoleh dari hasil kejahatan.

Adapun untuk mengetahui harta itu diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menuturkan hal tersebut bisa diukur melalui profil pejabat, salah satunya dengan melihat besaran gajinya.

Baca Juga: Terungkap, Kementan saat Dipimpin SYL Diduga Beri THR untuk Anggota Komisi IV DPR

"Ketika dia memperoleh sebuah rumah, bisa diukur harga rumah itu apakah pas dengan profil pejabat," ucap dia.

Sementara itu, apabila keluarga maupun kerabat menerima uang hasil kejahatan tersebut secara tidak sengaja, ia menyebutkan secara normatif tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU.

"Untuk itu makanya harus terbukti dulu ini kejahatan korupsinya, baru nanti bisa ditentukan apakah ada TPPU," tutur Ali.

Saat ini, kasus SYL masih berada dalam proses persidangan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi pada Selasa (30/4). Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus SYL akan berlanjut pada pekan depan.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Sidang SYL, Eks Anak Buah Ungkap soal Transfer Rp50-100 Juta buat Bayar Biduan

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x