Kompas TV nasional rumah pemilu

Gerindra dan Golkar Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri di Pilkada Kepri Tanpa Perlu Koalisi

Kompas.tv - 5 Mei 2024, 04:30 WIB
gerindra-dan-golkar-bisa-usung-cagub-cawagub-sendiri-di-pilkada-kepri-tanpa-perlu-koalisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi. (Sumber: Antara/Ogen)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Partai Gerindra dan Partai Golkar bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau (Kepri) 2024 tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyebut kedua partai tersebut masing-masing memperoleh sembilan kursi atau 20 persen dari total 45 kursi DPRD.

"Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 40, perolehan kursi partai di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang bisa mengajukan calon kepala daerah, yaitu 20 persen dari total alokasi kursi DPRD," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu (4/5/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara Nasional, Prabowo-Gibran Menang di Kepri

Indrawan menambahkan, selain Gerindra dan Golkar, tidak ada lagi partai politik peraih kursi di DPRD Kepri yang bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.

Selain kedua parpol tersebut, pemilik kursi di DPRD Kepri harus berkoalisi dengan partai politik lainnya, karena tidak memenuhi syarat 20 persen dari total alokasi kursi DPRD.

Ia memerinci 11 parpol peraih kursi DPRD Kepri di Pemilu 2024, yakni Gerindra ( 9 kursi), Golkar (9), NasDem (7), PKS (6), PDI Perjuangan (4), Partai Demokrat (3), PAN (2), PKB (2).

Kemudian Hanura, PSI, dan Perindo masing-masing satu kursi.

"Peraih suara partai terbanyak ialah Golkar disusul Gerindra, NasDem dan PKS," kata Indrawan.

Ia mengatakan saat ini KPU Kepri masih menunggu petunjuk teknis berupa surat keputusan dari KPU RI mengenai aturan mengusung cagub/cawagub Kepri di Pilkada 2024.

"Sejauh ini, mekanismenya masih sama dengan pilkada sebelumnya," ungkapnya.

Indrawan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon oleh partai politik akan dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies di Pilkada 2024

Selanjutnya, pada September 2024, masuk tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024.

Tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.

"Saat ini sedang berjalan tahapan perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024, lalu 5 Mei 2024 akan dibuka pendaftaran syarat calon kepala daerah jalur perseorangan," kata Indrawan.


 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x