Kompas TV nasional peristiwa

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Puskapdik Dorong Reformasi Total Tata Kelola Sekolah Kedinasan

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 12:58 WIB
taruna-stip-tewas-dianiaya-senior-puskapdik-dorong-reformasi-total-tata-kelola-sekolah-kedinasan
Mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta Tegar Rafi Sanjaya (TRS), tersangka kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rastika (19) Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) mendesak reformasi total tata kelola sekolah kedinasan, buntut  kasus kematian taruna STIP Jakarta usai dianiaya seniornya. (Sumber: Tribunnews.com/ Ibriza.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) mendesak reformasi total tata kelola sekolah kedinasan.

Desakan tersebut buntut dari kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta usai dianiaya seniornya.

Direktur Eksekutif Puskapdik, Satibi Satori menilai, sekolah kedinasan melahirkan fenomena dualisme regulator di bidang pendidikan.

“Dualisme antara instansi penyelenggara pendidikan dan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), di sisi yang lain dalam sekolah kedinasan menjadi penghambat tujuan pendidikan nasional,” kata Satibi dalam keterangan resminya, Senin (6/5/2024).    

Ia mengungkapkan, secara normatif payung hukum sekolah kedianasan diatur melalui PP No 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Regulasi tersebut, lanjut Satibi, tidak memberi ruang bagi Kemendikbud dalam urusan pengawasan dan penjaminan mutu lembaga pendidikan.

Pasalnya, Kemendikbud hanya memberi izin saja, dan tidak memiliki ruang pengawasan serta evaluasi, apalagi membubarkan sekolah kedinasan.

"Kemendikbud tidak memilki ruang akademik maupun non akademik terhadap sekolah kedinasan,” tegasnya.

Satibi berpendapat, semestinya terdapat rentang kendali yang dimiliki Kemendikbud terhadap sekolah kedinasan yang tak hanya pada aspek pemberi izin yang merepresentasikan sisi administratif pemerintahan.

Lebih dari itu, Kemendikbud semestinya dapat melakukan pengawasan dan penjaminan mutu Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL).

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mestinya memiliki rentang kendali dengan perguruan tinggi kementerian lain pada aspek pengawasan, evaluasi hingga penjaminan mutu,” sebutnya.

Baca Juga: Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Paman Korban Duga Ada Kecemburuan Sosial




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x