Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU dan Partai Garuda Jawab Gugatan Sengketa Pileg PPP yang Sebut Ada Perpindahan Suara di Banten

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 14:04 WIB
kpu-dan-partai-garuda-jawab-gugatan-sengketa-pileg-ppp-yang-sebut-ada-perpindahan-suara-di-banten
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Garuda dan Bawaslu RI selaku termohon menjawab dalil gugatan PPP terkait adanya perpindahan suara pemilihan DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Banten I dan II.

Dalam gugatannya, PPP menyatakan, adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Banten I, II dan III.

Menurut perhitungan PPP, selisih suara yang berpindah ke Partai Garuda tiga dapil tersebut sebesar 18.600 suara. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di Provinsi Banten itu.

Kuasa Hukum KPU, Yuni Iswantoro menjelaskan, dalil pemohon (PPP) mengenai adanya perpindahan suara ke Partai Garuda adalah tidak benar. 

Hal ini lantaran KPU telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sengketa Pileg: PPP Klaim Perpindahan Suara ke Partai Garuda di 33 Dapil, Selisihnya Capai Ribuan

Pemohon (PPP) juga tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara di mana saja.

Lalu hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi yakni terjadi di Dapil Banten I, II dan III. 

Padahal jika PPP menyebut adanya perpindahan suara yang berakibat pengurangan suara, seharusnya PPP menyebutkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten mana saja di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III yang terjadi adanya perpindahan suara. 

"Hal itu kemudian dapat dicocokkan dengan hasil yang ada di tingkat Provinsi maupun pusat/nasional," ujar Iswantoro di hadapan Panel I sidang lanjutan sengekta Pileg 2024 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitutsi Suhartoyo, Senin (6/5/2024), dikutip dari Pemberitaan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Iswantoro memastikan tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara PPP sebagaimana dalil yang diajukan dalam gugatan sengketa Pileg 2024 tersebut.

Di sisi lain, PPP tidak memberikan catatan kejadian khusus pada proses rekapitulasi dan penetapan suara ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, maupun Provinsi.

Baca Juga: Airin Kenakan Pakaian Warna Berbeda saat Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilgub Banten di 2 Parpol

"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara pemohon di daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III yang dilakukan termohon tidak terbukti," ujar Iswantoro.

Di kesempatan yang sama, Partai Garuda memberikan jawaban atas dalil PPP.

Kuasa Hukum Partai Garuda, Mukmin menilai, dalil pemohon yang mengaitkan suara Partai Garuda adalah tidak benar dan mengada-ada.

Mukmin menyebut, pemohon hanya berasumsi menghitung perolehan suara yang benar tanpa didasarkan suara yang dihitung secara berjenjang di Tingkat TPPS di setiap TPS oleh termohon. 

Di sisi lain, Mukmin juga menyampaikan, PPP tidak pernah mengajukan keberatan atau mengajukan form kejadian khusus pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil penetapan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

"Pemohon juga tidak pernah mengajukan atau laporan pelanggaran administrasi pada Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI. Sehingga dapat disimpulkan pemohon secara tidak langsung telah menerima hasil rekapitulasi partai dan caleg keanggotaan dari pemilihan Banten I," ujar Dodi Boy Fenaloza selaku kuasa hukum Partai Garuda lainnya.

Baca Juga: Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten

Bawaslu RI juga memberikan jawaban atas gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan PPP.

Kuasa Hukum Bawaslu RI, Ali Faisal menyebut telah melakukan pengawasan hingga tahap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada kecamatan serta kabupaten/kota yang didalilkan oleh pemohon. 

DI Dapil Banten I tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan yang dicatatkan pada formulir di kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU. Begitu juga pada Banten Dapil II. 

Rekap pada Partai Garuda terdapat catatan kejadian khusus pada pemilihan anggota DPR RI yang dituangkan dalam formulir di kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU terkait penulisan pada SIREKAP.

Atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan yang disepakati oleh semua saksi partai politik. 

"Bawaslu Provinsi Banten belum pernah menerima informasi awal, temuan atau laporan dan/atau keberatan yang berkaitan dengan perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda pada seluruh daerah pemilihan di wilayah Banten," ujar Ali. 

Baca Juga: Gugatan Caleg Partai Garuda Luruh di Sidang Pendahuluan, Hakim Saldi: Kita Nyanyikan Gugur Bunga

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, PPP mendalilkan terjadi perpindahan PPP kepada Partai Garuda di Dapil Banten I, Banten II dan Banten III 

Rinciannya, menurut pihak PPP, sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III.

Perpindahan suara PPP ke Partai Garuda ini diakibatkan kesalahan penghitungan KPU. 

Untuk itu, dalam petitumnya, PPP meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR RI Kota Serang Dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada Dapil Tangerang 4.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x