Kompas TV nasional hukum

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Nasdem Sahroni di Sidang Kasus Eks Mentan SYL

Kompas.tv - 7 Mei 2024, 08:17 WIB
jaksa-kpk-buka-peluang-hadirkan-bendahara-nasdem-sahroni-di-sidang-kasus-eks-mentan-syl
Bendahara Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (1/6/2022).KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut kehadiran Sahroni diperlukan untuk didalami terkait aliran dana tersangka SYL sekitar Rp 850 juta ke Partai NasDem. Adapun uang tersebut telah dikembalikan  kepada KPK oleh Sahroni.

"Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu," kata Mayer, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Menurut penjelasannya, pihaknya ingin mendalami alasan Sahroni akhirnya mengembalikan uang tersebut ke rekening penampung KPK.

"Alat bukti mengenai aliran dana itu kan sudah dijelaskan ada saksi sebelumnya, dan pak Sahroni sendiri sudah dimintai keterangan dipenyidikan. Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan," ujarnya.

Ia pun menyebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang pihaknya lihat, uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg," ucapnya.

"Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan sampai akhir 2023."

Sehingga, jaksa juga ingin mengulik apakah uang tersebut bersumber dari alokasi anggaran yang tidak sah sehingga Nasdem mengembalikannya ke KPK.

"Nanti apakah kaitannya uang itu yang diberikan secara tidak sah sehingga NasDem mengembalikan, yang nanti selain kita bisa menyimpulkan, alat bukti sebisa mungkin kita hadirkan."

Termasuk, lanjut ia, membuka peluang memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan kasus SYL, apabila masih cukup waktu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x