Kompas TV nasional hukum

Update Sidang SYL: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli 12 Sapi Kurban senilai Rp360 Juta

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 13:52 WIB
update-sidang-syl-eks-anak-buah-ungkap-kementan-dibebani-beli-12-sapi-kurban-senilai-rp360-juta
Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). SYL disebut menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kurban 12 sapi senilai Rp 360 juta.  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTAl, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kurban 12 sapi senilai Rp 360 juta.

Hal tersebut diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024)

Hermanto menyebut pembayaran 12 ekor sapi tersebut dibebankan pada Direktorat PSP.

"Mengenai sapi kurban 360 juta ini bagaimana kronologisnya, permintaannya seperti apa?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak.

"Sepengetahuan saya, awalnya itu nggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Hermanto.

"Nilainya Rp 360 (juta)? tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Hermanto.

Lebih lanjut Hermanto menyebut permintaan sapi kurban tersebut disampaikan melalui Biro Umum ke Ditjen PSP.

Menurut penjelasannya, Ditjen PSP dibebankan untuk mengumpulkan uang senilai 12 ekor sapi tersebut.

"Ini dimintanya oleh siapa ini? Ini kan bahasanya sapi kurban, apakah pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya atau dari pribadi-pribadi nih sapi kurbannya. Permintaannya bagaimana dulu?" tanya jaksa.

"Permintaannya mekanismenya sama, melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," jawab Hermanto.

"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP ada sapinya atau uang gelondongan Rp 360 (juta)?" tanya jaksa lagi.

"Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berdasarkan ekor. Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebani 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian," jawab Hermanto.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL: Berapapun Hukumannya Saya Siap

Kemudian saat disinggung Jaksa terkait pengetahuan saksi apakah uang yang terkumpul tersebut kemudian dibelikan sapi atau tidak, Hermanto mengaku tidak tahu-menahu soal hal tersebut.

"Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya jaksa kepada Hermanto.

"Kita tidak tahu, dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kita tidak tahu," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku dirinya hanya tahu adanya pengumpulan uang tersebut untuk membeli 12 ekor sapi.

"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu, Pak," tegas Hermanto.

Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta. 

Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan, Saksi: Disimpan di Kantor Nasdem




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x