Kompas TV nasional peristiwa

Hindari Penyimpangan, Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Diperbarui Tiap Bulan

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 17:27 WIB
hindari-penyimpangan-mensos-risma-minta-data-penerima-bansos-diperbarui-tiap-bulan
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang Pilpres 2024. (Sumber: Kemensos)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta agar data penerima bantuan sosial atau bansos diperbarui setiap bulan demi menghindari deviasi atau penyimpangan data.

Hal ini berbeda dengan perintah undang-undang yang menetapkan bahwa pembaruan data penerima bansos dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Untuk menyiasatinya, Risma akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) per bulannya terkait pembaruan data penerima bansos.

Baca Juga: Mensos Risma Perbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos di DTKS, Mulai Berlaku Bulan Depan

“Makanya saya menetapkan SK tiap bulan karena di undang-undang sebenarnya diamanatkan dua kali dalam setahun, namun karena terlalu banyak deviasi (penyimpangan),” kata Risma dalam konferensi pers di Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Risma menjelaskan deviasi atau penyimpangan data dengan fakta di lapangan yang terjadi adalah status penerima bansos yang cepat berubah.

"Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan deviasinya cukup besar, apalagi enam bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Risma juga mengumumkan adanya mekanisme baru terkait pengusulan data penerima bansos 2024 yang bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, usulan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau desa.

Kemensos juga meluncurkan kanal untuk mewadahi hasil musyawarah tersebut, di mana berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi diunggah ke sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).

Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa harus menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id Jelang Pencairan Mei 2024

Pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh pihak desa/kelurahan. Data kemudian dapat dicek di aplikasi Cek Bansos.

"Jadi ini semua akan tahu sebetulnya nama si A misalkan di penerima bansos ini usulan siapa, kalau bapak/ibu sekalian tidak ingin misalkan, oh Risma ini sudah layak, maka bapak/ibu sekalian juga bisa mengusulkan itu menjadi tidak layak. Tapi misalkan ini layak, bapak/ibu juga bisa mengusulkan ini layak untuk menjadi penerima (bansos-red)," ucap Risma.

Mekanisme baru ini, kata Risma, akan diberlakukan mulai bulan depan atau Juni 2024.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x