Kompas TV nasional politik

Dasco Sebut Prabowo Fokus Tunaikan Janji Kampanye, bukan Tambah Kementerian

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 22:17 WIB
dasco-sebut-prabowo-fokus-tunaikan-janji-kampanye-bukan-tambah-kementerian
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Rabu (6/7/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden terpilih Prabowo Subianto saat ini masih fokus merancang janji program yang dijanjikannya selama kampanye. 

Ia menyebut, Prabowo belum memikirkan untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40. 

"Tetapi sampai dengan saat ini Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang janji program yang dijanjikan dalam kampanye," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Jokowi Respons Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian: Tanya ke Prabowo

Meski begitu, ia mengaku akan menampung setiap aspirasi terkait penambahan kursi kementerian. 

"Saya pikir itu juga merupakan masukan aspirasi karena yang beredar ada penambahan kementerian ini, itu," kata Dasco. 

Namun, Dasco mengaku bingung dengan adanya isu kalau akan menambah jumlah kementerian. 

Wakil ketua DPR RI itu mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan di parlemen untuk merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa batasan jumlah kementerian di sebuah kabinet yaitu 34. 

"Ya, justru kan belum ada (pembahasan untuk revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 di DPR), makanya saya bingung. Jadi, ya kita anggap aja itu aspirasi, masukan gitu," ujarnya.

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan atau PDI-P Ganjar Pranowo menganggap ada potensi pelanggaran undang-undang jika pemerintahan mendatang menambah jumlah kementerian tanpa melakukan revisi Undang-undang (UU) Kementerian Negara.

Hal tersebut disampaikan Ganjar merespons adanya isu pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menambah jumlah kementerian.

Ganjar mengatakan, jumlah kementerian sudah dikunci melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa batasan jumlah kementerian di sebuah kabinet yaitu 34.

Baca Juga: Jokowi Fotonya Dicopot, Isu Duet Anies-Ahok, JK soal Isu Prabowo Tambah Kementerian [TOP 3 NEWS]

"Kalau tidak salah, saya lupa persis, pasalnya itu kan sudah ditentukan jumlahnya, sehingga kita tidak bisa mengubah, kecuali peraturannya diubah. Kalau orang mengikuti itu, maka, atau membuat sendiri aturan, maka melanggar Undang-undang, enggak boleh," kata Ganjar ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x