Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Kerugian Negara Rp30,2 Miliar

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 20:03 WIB
kpk-tahan-3-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-ptpn-xi-kerugian-negara-rp30-2-miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Senin (13/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ketiga tersangka tersebut yakni Direktur  PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

Menurut penjelasannya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024," kata Alexander dalam keterangan pers, Senin (13/5/2024).

"Sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK."

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut. Menurut penjelasannya, itu bermula dari pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI di tahun 2016.

Adapun hal tersebut perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau lebih kurang 79,5 Hektar yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

"Atas penawaran tersebut MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf Surat keputusan atau SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," ujarnya.

"Kemudian dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK beserta beberapa pegawai pabrik gula dan diterima oleh MHK selaku Komisaris Utama PT kejayan Mas."

Baca Juga: Cerita Agus Rahardjo Betapa Sulitnya Jadi Ketua KPK: Penyidik Tunduk pada Kapolri, Kejaksaan dan BIN

Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, lanjut Alex, Cholidi langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

Ketiga tersangka, kata Alexander,  menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi.

"Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelaikan lahan calon lokasi budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," jelasnya.

"Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan terjadi mark up."

Meski demikian, Cholidi tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan Muhchin ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX untuk mendukung kelancaran proses transaksi.

Dalam kesempatan itu, Alexander menyebut perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,2 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp30,2 miliar," tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Muncul di Persidangan SYL, KPK Segera Bertindak


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x