Kompas TV nasional hukum

Nurul Ghufron usai Sidang Etik Dewas KPK: Kalau Saya Langgar Wewenang, Silakan Dihukum

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 18:59 WIB
nurul-ghufron-usai-sidang-etik-dewas-kpk-kalau-saya-langgar-wewenang-silakan-dihukum
Foto Arsip. Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron menyatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah selesai menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14/5/2024).

Pada sidang itu, ia diduga terkait penyalagunaan kekuasaan melakukan mutasi di Kementerian Pertanian.

Usai disidang etik, Ghufron menyatakan, siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan.," kata Ghufron.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," ujarnya.

Ghufron meyakini, proses sidang etik di Dewas KPK akan berlangsung cepat. Ia memprakirakan proses sidang etik tersebut selesai pekan depan.

"Saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan, mungkin minggu depan akan selesai," ujarnya.

Meski demikian, ia enggan berkomentar soal materi yang dibahas dalam sidang kode etik tersebut.

Ghufron hanya menegaskan dirinya menghormati proses sidang etik di Dewas KPK.

Baca Juga: Nurul Ghufron Mengaku Persiapkan Diri Baik-Baik Hadapi Sidang Etik oleh Dewas KPK

"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya," jelasnya dikutip Antara.

"Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya," imbuhnya.

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Sebagai informasi, ADM tersebut juga dihadirkan dalam sidang kode etik yang digelar menggunakan media Zoom.

Selain ADM, Dewas juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi dalam sidang etik Ghufron hari ini. 

Baca Juga: Dewas KPK Hadirkan Alexander Marwata dan Pihak Kementan sebagai Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron



Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x