Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Lantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 11:22 WIB
jokowi-lantik-suharto-sebagai-wakil-ketua-mahkamah-agung-bidang-non-yudisial
Presiden Joko Widodo melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).

“Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 54 P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat ketua muda pidana Mahkamah Agung dan pengangkatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial,” ucap Nanik Purwanti.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya ke-1 dan seterusnya, ke-2 mengangkat saudara Suharto dalam jabatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji, ketiga dan seterusnya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.”

Baca Juga: Daftar Nama 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Setelah pembacaan sumpah, Suharto melakukan pengucapan sumpah jabatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban wakil ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suharto.

Kemudian, Suharto melakukan penandatanganan berita acara pengangkatan dan pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara.

Baca Juga: Pengamat soal Dewan Pertimbangan Agung: Ribet ya, karena DPA itu Struktur Ketatanegaraan Masa Orba

Ketujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 adalah Antonius Riyadi Susilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtyas, Wawan Fachrudin, Mahyudin, Ahmadi, Sri Nur Herawati dan ditetapkan sejak tanggal 29 April 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x