Kompas TV nasional hukum

Menhub soal Kecelakaan Bus: Bukan Sopir Saja yang Salah, Pihak Lain Juga Harus Tanggung Jawab

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 12:09 WIB
menhub-soal-kecelakaan-bus-bukan-sopir-saja-yang-salah-pihak-lain-juga-harus-tanggung-jawab
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Kemenhub)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya bersama Kepolisian akan memperbaiki penegakan hukum pada kasus kecelakaan bus. Mulai dari proses penyelidikan hingga menggunakan pasal-pasal yang benar untuk menjerat para pelaku yang terlibat. 

Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Rapat itu membahas langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memberikan rasa jera pada pelaku pelanggaran peraturan, khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang. 

Seperti pada kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Laka Maut Bus Pelajar di Subang

"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (15/5). 

Sebagai upaya sistematis dan terukur, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. 

Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

"Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," ujarnya. 

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Kemenhub Akan Atur Jual Beli Bus

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata. 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x