JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi X DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah universitas negeri.
Selain itu, Komisi X akan meminta penjelasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait masalah tersebut.
"Ini menurut kami, tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbudristek dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: UKT Mahal, Kemendikbud: PTN Tak Lakukan Komersialisasi
Dede menjelaskan, panja tersebut akan mencari tahu penyebab kenaikan UKT yang tak wajar di beberapa kampus negeri.
"Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20 perseb paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persennya sekitar Rp300 triliun," kata dia.
Dia menambahkan, Komisi X DPR berencana akan mendorong revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Kita harus revisi dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memang tengah menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari keluarga yang dikategorikan mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Protes Kenaikan UKT di Unsoed Berlangsung Ricuh!
"Ada beberapa perguruan tinggi yang memang menambahkan kelompok UKT-nya itu jadi lebih banyak. Jadi bukan menaikkan UKT ya, tapi menaikkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak," kata Tjitjik dalam konferensi pers soal penetapan tarif UKT di PTN, Rabu (15/5/2024).
"Karena apa? Untuk menggaet atau memfasilitasi pada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu. Kalau kemudian ini demo, yang terjadi apa, ya kita pasti aware (tahu)."
Ia menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan sosialisasi dan mewanti-wanti saat PTN menyampaikan usulan penyesuaian kelompok UKT.
"Yang kita lakukan apa? Oke, Anda diberi kewenangan untuk menyesuaikan dengan Permendikbud, satu. Yang kedua, harap memperhatikan local wisdom (kearifan lokal), situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Pertimbangkan empati kepada mahasiswa. Jangan menaikkan UKT tapi silakan menambah kelompok UKT," jelasnya.
Selain itu, imbuh Tjitjik, Kemendikbudristek meminta PTN mensosialisasikan penambahan kelompok UKT secara tepat dan benar kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama mahasiswa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.