Kompas TV nasional hukum

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp12 Miliar kepada Kementan

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 15:24 WIB
bpk-periksa-syl-soal-dugaan-auditor-minta-rp12-miliar-kepada-kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). BPK memeriksa SYL di Gedung KPK pada hari ini, Jumat (17/5/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Jumat (17/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Menurut penjelasannya, SYL diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik oleh pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV yang diduga meminta uang Rp12 miliar kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat.

"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo."

Dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (16/5), KPK juga memfasilitasi pemeriksaan oleh BPK terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper usai Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Dugaan auditor BPK meminta uang kepada Kementan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengatakan auditor BPK yang bernama Victor meminta uang senilai Rp12 miliar agar laporan keuangan Kementan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.

Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar. 

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Hermanto.

Baca Juga: Pengakuan Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta Biayai SYL ke Belgia, Sisihkan Uang Perjalanan Dinas


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x