Kompas TV nasional hukum

Sempat Ditunda, Nurul Ghufron Bakal Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Kompas.tv - 20 Mei 2024, 07:32 WIB
sempat-ditunda-nurul-ghufron-bakal-sampaikan-pembelaan-di-sidang-etik-dewas-kpk-hari-ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pada Minggu (16/4/2023). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan pada hari ini, Senin (20/5/2024).(Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Sejatinya, sidang etik pembelaan tersebut digelar pada Jumat (17/5). Namun karena Ghufron belum siap, Dewas KPK menunda pelaksanaan sidang dan menjadwalkan ulang pada hari ini.

"(Penjadwalan ulang sidang pembelaan) Senin jam 09.00 (WIB)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin, dalam keterangannya, Jumat (17/5).

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Dewas KPK menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Ghufron pada pekan ini. Namun, Dewas KPK belum menentukan hari apa sidang putusan itu akan digelar.

“Belum tahu, kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa, kita tunggu saja, lah,” kata Syamsuddin.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Sementara, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah majelis hakim terlebih dahulu sebelum membacakan hasil putusan.

Hal tersebut, kata Albertina, perlu dilakukan guna menentukan hukuman apa yang bakal dijatuhkan kepada Ghufron. Menurutnya, putusan akan dibacakan pekan depan sebelum libur panjang.

“Nanti kita musyawarahkan bagaimana keputusan dari majelis, ya,” ujar Albertina.

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi objek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu, ADM yang sudah mengajukan mutasi, belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. 

Sang pegawai mengajukan mutasi karena ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron pun mengatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Eks Sekjen Kementan Saksi Dugaan Nepotisme Mutasi Pegawai


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x