JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, Achasnul merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp500 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Achsanul.
Hal memberatkan yaitu Achsanul dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sementara yang meringankan, Achsanul dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.