Kompas TV nasional hukum

Selain Keluarga SYL, Jaksa Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila di Sidang Pekan Depan

Kompas.tv - 23 Mei 2024, 10:49 WIB
selain-keluarga-syl-jaksa-hadirkan-ahmad-sahroni-hingga-biduan-nayunda-nabila-di-sidang-pekan-depan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (20/5/2024). Jaksa menjadwalkan pemanggilan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila di sidang pekan depan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan politikus dan pengurus Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Joice Triatman, untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut pemeriksaan saksi dari unsur Partai NasDem tersebut dijadwalkan pada pekan depan.

"Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya disebut (di persidangan) Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2023).

Selain dari unsur Partai NasDem, Meyer menyampaikan, pihaknya juga memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai saksi di sidang SYL pekan depan.

"Kami sudah menjadwalkan juga yang bersangkutan (Nayunda), selain keluarga, partai juga dari Nayunda yang dalam persidangan, kita lihat bahwa ada aliran (dana) yang mengalir ke yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menyebut jaksa KPK telah menyiapkan surat pemanggilan Nayunda untuk hadir di sidang SYL.

"Nanti kami panggil yang bersangkutan (Nayunda Nabila). Sudah kami minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," jelasnya.

Ia menegaskan, pemanggilan para saksi, baik Nayunda maupun Sahroni dan Joice, bertujuan untuk mencapai kebenaran materiil.

Pasalnya, para saksi itu bisa mengonfirmasi keterangan saksi lainnya dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Meski begitu, dia menegaskan konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti, seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, untuk membuktikan keterangan sebelumnya tidak benar.

"Jadi, tidak sekadar membantah. Membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," tegasnya, dikutip dari kanal Youtube Kompas.com.



Sumber : Kompas TV/YouTube Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x