Kompas TV nasional hukum

Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun

Kompas.tv - 23 Mei 2024, 16:59 WIB
kronologi-penangkapan-pegi-perong-tersangka-pembunuhan-vina-cirebon-yang-buron-selama-8-tahun
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat menjadi buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Sumber: Dok. Polda Jabar via Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Saat ini, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Jules, Kamis (23/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Geledah Rumah Pegi

Usai menangkap Pegi, polisi langsung mendatangi rumah nenek Pegi yang ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk melakukan penggeledahan pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah Pegi Perong dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P, yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” kata Anggi di Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: 7 Fakta Penangkapan Pegi Setiawan aka Perong, Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Anggi menuturkan, penggeledahan dilakukan selama hampir tiga jam dengan mendatangi rumah pelaku yang berada di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Selama proses penggeledahan, tim penyidik sempat meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina pada Agustus 2016 itu.

Menurut Anggi, penggeledahan tersebut menjadi prosedur penting yang harus dilakukan demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x