Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Kuasa Hukum Korban Kecewa: Berarti Harus Ada Persidangan Ulang

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 07:10 WIB
polisi-sebut-2-dpo-kasus-vina-fiktif-kuasa-hukum-korban-kecewa-berarti-harus-ada-persidangan-ulang
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Vina menanggapi pernyataan polisi yang mengumumkan hanya Pegi Setiawan alias Perong (30), pelaku pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016, yang tersisa. Sedangkan dua nama lain yang sempat disebut buron, tidak ada alias fiktif.

Padahal, sebelumnya disebut ada tiga terduga pelaku pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan ada kebahagiaan sekaligus kekecewaan ketika polisi menangkap Pegi pada Selasa (21/5/2024) lalu dan mengumumkannya kepada publik.

Baca Juga: Bantah Bunuh Vina dan Eky di Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan: Ini Fitnah

Putri menjelaskan, hal yang membahagiakan pihak keluarga karena polisi sudah memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO yang buron sejak hampir delapan tahun lalu.

“Hal yang membahagiakannya adalah Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO,” kata Putri dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

“Tentunya kami sebagai korban merasa tenang, merasa ada angin baru lah, energi baru atas tertangkapnya pelaku tersebut.”

Namun, di sisi lain, lanjut dia, ada hal yang membuat pihaknya kecewa karena kepolisian yakni Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua DPO yang masih buron, dinyatakan tidak ada alias fiktif.

Padahal, kata dia, dua DPO itu disebutkan dalam amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Vina. 

“Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jabar) menyatakan bahwa 2 DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif?” ujar Putri.

Baca Juga: Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Bantah Ganti Identitas: Robi Nama Panggilan Saya

Dalam putusan majelis hakim, kata Putri, ada beberapa barang bukti kasus pembunuhan Vina yang dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk kemudian dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi, Dani, dan Pegi. 

“Jadi, dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?” tanyanya.

“Kalau ini ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan mengenai fakta persidangan saat itu.”

Putri menjelaskan, dakwaan itu tentu berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian melahirkan tuntutan hingga akhirnya ada putusan.

Dia menyebut, kalau kemudian dua dari tiga DPO itu dikatakan fiktif, padahal itu merupakan hasil putusan sidang, maka patut diduga ada ketidakjujuran dalam persidangan.

“Bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif? Berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong dan dikaji ulang, berarti harus ada persidangan ulang kalau begitu,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Juga: Pegi Langsung Ditarik Polisi usai Bantah Bunuh Vina: Saya Tak Pernah Membunuh, Saya Rela Mati

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.

Sebelum penangkapan Pegi, pihak kepolisian menyampaikan terdapat tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Akan tetapi, Surawan mengatakan tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka yang telah ditangkap. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dia menyampaikan, kepada penyidik, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda. Ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” kata Surawan.

Baca Juga: Ibunda Pegi Perong: meskipun Wajahmu Bonyok atau bahkan Mati, Jangan Ngaku kalau Tidak Melakukannya

Kata Surawan, polisi membutuhkan waktu delapan tahun untuk menangkap Pegi karena para tersangka yang ditahan enggan berbicara mengenai sosok Pegi. Ia menduga tersangka takut dengan Pegi.

Surawan pun menegaskan Pegi adalah otak pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky.

“Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini, fakta dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak,” katanya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang. Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x