Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Ahmad Sahroni dan Biduan Nayunda akan Bersaksi di Sidang SYL

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 09:01 WIB
hari-ini-ahmad-sahroni-dan-biduan-nayunda-akan-bersaksi-di-sidang-syl
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (20/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi baru dalam sidang lanjutan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (29/5/2024).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan lima saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cucu SYL Bantah Gunakan Uang Kementan untuk Biaya Skincare: Saya Bayar Sendiri

Kelima saksi yang akan bersaksi adalah pedangdut atau biduan Nayunda Nabila Nizrinah; dan staf Laboratorium/Analis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih.

Lalu, sopir di Subbagian Rumah Tangga Pimpinan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi; dan pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.

Kemudian, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Sahroni sendiri memastikan bahwa dirinya akan hadir dan bersaksi dalam sidang SYL.

“Seribu persen hadir,” kata Sahroni, Kamis (23/5).


Jaksa KPK juga kembali menghadirkan sembilan saksi yang sebelumnya pernah bersaksi pada Senin (27/5), termasuk istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan SYL Besok, Kuasa Hukum Ungkap Kemungkinan Kliennya Tak Hadir

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah keluarga SYL dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x