Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Kecam Serangan Udara di Rafah, Serukan Israel Taati Mahkamah Internasional

Kompas.tv - 1 Juni 2024, 13:31 WIB
jokowi-kecam-serangan-udara-di-rafah-serukan-israel-taati-mahkamah-internasional
Foto arsip. Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) mengecam keras serangan udara Israel  Kota Rafah, Palestina, yang mengakibatkan korban jiwa dari kalangan warga sipil. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras serangan udara Israel  Kota Rafah, Palestina, yang mengakibatkan korban jiwa dari kalangan warga sipil.

Hal ini disampaikan Kepala Negara itu di sela kunjungan kerjanya di Riau, Sabtu (1/6/2024).

"Sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi, bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah," kata Jokowi.

Ia menyerukan Israel seharusnya wajib untuk menaati Mahkamah Internasional. Termasuk penghentian serangan ke Palestina.

"Israel mestinya memiliki kewajiban untuk mentaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian potensi serangan ke Palestina," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya Israel melancarkan serangan udara terhadap kamp pengungsi di Rafah, pada Minggu (26/5) lalu.

Baca Juga: Perang di Gaza Tak Selesai di Rafah, Pejabat Israel: Masih Bakal Berlanjut hingga 7 Bulan Lagi

Serangan tersebut menewaskan puluhan orang dan melukai puluhan lainnya, menurut dinas pertahanan sipil Palestina.

Sementara itu, Mahkamah Internasional, Jumat (24/5/2024), dalam putusannya telah memerintahkan Israel menghentikan serangan militer dan tindakan lain di Rafah yang dapat mengarah pada kehancuran keseluruhan atau sebagian, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza.

Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan itu terkait permintaan modifikasi dan penetapan langkah baru yang bersifat sementara hingga adanya putusan resmi.


Putusan hari ini diumumkan berdasarkan pengajuan oleh Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 dalam kasus Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan vs Israel).

Baca Juga: Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Jokowi Sebut Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.



BERITA LAINNYA



Close Ads x