Kompas TV nasional peristiwa

Usai Serangan Ransomware, Pemerintah Sebut Data PDNS 2 Tidak Bisa Disalahgunakan

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 23:25 WIB
usai-serangan-ransomware-pemerintah-sebut-data-pdns-2-tidak-bisa-disalahgunakan
Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijanarko dalam konferensi pers perkembangan pemulihan Pusat Data Nasional Sementara 2 di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). (Sumber: ANTARA/Livia Kristianti)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyebut data yang tertahan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, Surabaya, Jawa Timur, akibat serangan siber yang menyebabkan gangguan, tidak akan bisa disalahgunakan oleh pembuat ransomware

Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijanarko menjelaskan, pemerintah telah melakukan isolasi sistem di PDNS 2 yang membuat data tersebut tidak dapat diakses sama sekali. 

"Kondisi data itu terenkripsi tapi di tempat (di lokasi PDNS 2) dan sekarang sistem PDNS 2 itu sudah kita isolasi. Tidak ada yang bisa akses, kita putus akses dari luar. Jadi insyaallah tidak bisa (disalahgunakan)," ujar Herlan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Dia menambahkan, langkah teknis isolasi pada PDNS 2 membuat data yang berada di dalamnya tidak bisa lagi digunakan, sehingga data tersebut tidak bisa dicadangkan.

Baca Juga: Ini Skema yang Dilakukan Pemerintah untuk Pulihkan Data PDNS 2 yang Diserang Ransomware

Meski demikian, untuk beberapa layanan yang krusial, pemerintah memanfaatkan PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan, dan pusat data cadangan di Batam, Kepulauan Riau, untuk melakukan pemulihan dengan data terbatas yang ada di kedua pusat data itu.

"Yang jelas data yang sudah kena ransomware ini sudah enggak bisa di-recovery (dipulihkan). Jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki," kata Herlan.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn.) TNI Hinsa Siburian menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel dari PDNS 2 untuk kepentingan investigasi digital forensik. 

Hasil investigasi itu akan ditelusuri bersama tim kejahatan siber atau cyber crime Kepolisian RI (Polri) untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat.

"Kita lakukan terus investigasi ini, kerja sama tentunya dengan Polri untuk bisa memastikan bagaimana ini. Nanti kita akan bisa lihat dengan teman-teman dari Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti," tutur Hinsa.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/6/2024) pekan lalu, sejumlah layanan publik sempat mengalami kendala akibat gangguan pada PDNS 2. 

Salah satu layanan yang sangat terdampak adalah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu. 

Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher, sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x